Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan bahwa KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Semarang.
Dalam menjalankan fungsinya KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas memiliki wilayah kerja meliputi Kotamadya Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Salatiga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Purwodadi yang terdiri dari :
1.Pelabuhan Laut Tanjung Emas;
2.Pelabuhan Udara Ahmad Yani;
3.Kantor Pos Lalu Bea Semarang; dan
4.Pos Pengawasan Bea dan Cukai yang meliputi :
- LIK Semarang
- Demak
- Purwodadi
- Salatiga
- Tanjung Emas I (PL)
- Tanjung Emas II (PL)
- Tanjung Emas III (PL)
- Bandara I
- Bandara II dan
- Kaliwungu





Wilayah Kerja


