Tugas KPPBC Tanjung Emas adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan tugasnya, KPPBC Tanjung Emas telah melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain kedua Undang-Undang tersebut, KPPBC Tanjung Emas juga melaksanakan peraturan perundang-undangan turunan dari keduanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPPBC Tanjung Emas menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat jenderal;
- penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
- pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.





Tugas dan Fungsi


