Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas merupakan merupakan Instansi Vertikal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan.

KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas berada langsung di bawah Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka secara langsung bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengawasan dan pelayanannya kepada Kantor Wilayah tersebut. Seluruh kegiatan pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah, baik secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, atau lima tahunan) maupun insidentil, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPPBC Tanjung Emas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dipimpin oleh seorang kepala kantor setingkat eselon III.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.04/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2009, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.01/2010 tanggal 26 Juli 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.








