Situs Resmi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • black color
Media Center Artikel Kepabeanan Basic Knowledge: Cara Pembuatan NIK

Basic Knowledge: Cara Pembuatan NIK

E-mail Print PDF

Basic Knowledge: Cara Pembuatan NIK

Para Importir harus mempunyai API jika ingin Mengimport barang. Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.

Registrasi Importir merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas bersifat pribadi yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Importir yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan DJBC setempat.

Kewajiban melakukan registrasi importir dikecualikan terhadap importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
  4. Barang pindahan.
  5. Barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam.
  6. Barang untuk keperluan pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi yang bersangkutan.
  7. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor (API) dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API.

Registrasi importir dilakukan oleh importir dengan cara mengajukan Isian Registrasi Importir secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui situs resmi DJBC.