Situs Resmi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • black color
Media Center Artikel Kepabeanan

Artikel Terkait

Prosedur Umum Importasi

E-mail Print PDF

Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.

Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :


Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :

  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :

  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/ NHI
  7. Terkena sistem acak / Random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

sumber : zixta.com dengan perubahan seperlunya

 

Cara Pelekatan Pita Cukai

E-mail Print PDF

Ketentuan mengenai cara pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau secara jelas telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor : 159/PMK.04/2009, yang menyebutkan bahwa:

  • Pasal 7 ayat (2) huruf e

    “Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang;”

  • Pasal 7 ayat (3)

    “Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan cukai dianggap tidak dilunasi;”

Ketentuan mengenai Pelekatan Pita Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-39/BC/2009 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mengatur bahwa:

  • Pasal 5 ayat (1)

    “Pelekatan pita cukai hasil tembakau harus menggunakan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh;”

  • Pasal 5 ayat (3)

    “Pita cukai MMEA dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia sehingga pita cukai akan rusak apabila tutup kemasan dibuka;”

Sanksi Atas Pelanggaran

Pelanggaran penggunaan Pita Cukai yang bukan haknya secara tegas telah diatur sanksi pidananya secara kumulatif alternatif (pidana penjara dan/atau pidana denda):

  • Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

    “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;”

 

Basic Knowledge: Cara Pembuatan NIK

E-mail Print PDF

Basic Knowledge: Cara Pembuatan NIK

Para Importir harus mempunyai API jika ingin Mengimport barang. Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.

Read more...