Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.04/2011 yang berlaku per 1 Juli 2011. Maka dihimbau bagi para pengguna jasa agar sejak 1 Juli 2011 segera melakukan registrasi. Baik registrasi awal maupun perubahan data.
Registrasi Kepabeanan ini diwajibkan, bagi:
1. Importir
2. Eksportir
3. PPJK
4. Pengangkut
5. Pengguna Jasa lainnya (Pengusaha TPS, Konsolidator barang ekspor, dll)
Untuk diketahui, masa transisi selama 6 bulan (s.d 31 Desember 2011), apabila setelah tanggal tersebut para pengguna jasa yang diwajibkan memiliki NIK belum melakukan registrasi, maka pemenuhan kewajiban pabean yang dilakukan tidak dapat dilayani.
Apabila anda menemui kendala pada saat registrasi, dapat menghubungi pengaduan pada www.beacukai.go.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami.





Registrasi Kepabeanan


