ggal 15 Februari 2012 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dihadiri oleh seluruh pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, telah diadakan penandatanganan pakta integritas. Pada acara tersebut, disampaikan pula presentasi Perdirjen BC No. P-56/BC/2011 tanggal 20 Desember 2011 perubahan Perdirjen BC No. P-44/BC/2010 tentang Pakta Integritas Pegawai DJBC oleh Bapak Yusmariza, Kepala PUSKI Kantor Pusat DJBC.
Isi Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh Pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas sebagai berikut :
a. Integritas meliputi jujur, tulus dan dapat dipercaya, menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela;
b. Profesionalisme meliputi mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, bekerja dengan hati;
c. Sinergi meliputi memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati, menemukan dan melaksanakan solusi terbaik;
d. Pelayanan meliputi melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, bersikap proaktif dan cepat tanggap;
e. Kesempurnaan meliputi melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, bersikap proaktif dan cepat tanggap;
f. Tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang;
g. Tidak akan melakukan kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tdak langsung dapat merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara;
h. Tidak akan menerima, memberikan, atau menjanjikan untuk menerima atau memberikan hadiah atau imbalan berupa apa saja dari atau kepada siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan kepentingan jabatan atau berpengaruh terhadap kemandirian jabatan;
i. Tidak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan pelaksanaan tugas (conflict of interest).







Penandatanganan Pakta Integritas


