Berdasarkan surat kami nomor S-1759/WBC.09/KPP.MP.01/2011 tanggal 22 Nopember 2011,
kepada para Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 (dengan juklak Keputusan Menteri Keuangan nomor 75/KMK.04/2006) wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC paling lama sampai dengan 10 Desember 2011. Apabila sampai batas waktu tidak diperbaharui, maka NPPBKC akan dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam peraturan terbaru yaitu PP Nomor 72 Tahun 2008.
- Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.04/2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan 191/PMK.04/2010 (turunan pelaksanaan PP Nomor 72 Tahun 2008), mengatur bahwa persyaratan bangunan atau tempat usaha pabrik hasil tembakau dipersyaratkan harus memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi.
- Berdasarkan kegiatan monitoring kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau yang dilakukan oleh Direktorat Cukai tahun 2011 masih dijumpai pabrik hasil tembakau yang luas pabriknya masih dibawah 200 (dua ratus) meter persegi.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk segera memperbaharui NPPBKC yang Saudara miliki.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi (024) 76631968, atau datang langsung ke kantor kami.





Pembaharuan NPPBKC Pengusaha Hasil Tembakau


