Berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), serta untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, telah dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang yang mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012. Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-213/PMK.011/2011 Tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Download BTKI 2012 (format XLS)
Download Tabel Korelasi BTBMI 2007-BTKI2012 (format pdf)










ggal 15 Februari 2012 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dihadiri oleh seluruh pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, telah diadakan penandatanganan pakta integritas. Pada acara tersebut, disampaikan pula presentasi Perdirjen BC No. P-56/BC/2011 tanggal 20 Desember 2011 perubahan Perdirjen BC No. P-44/BC/2010 tentang Pakta Integritas Pegawai DJBC oleh Bapak Yusmariza, Kepala PUSKI Kantor Pusat DJBC.
















