Situs Resmi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • black color
FAQ Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

E-mail Print PDF

Pertanyaan :

Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Jawaban :

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.