Situs Resmi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • black color
Peraturan Pustaka


PMK-44/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.04/2012

Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/Pmk.04/2011 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011

 

Silakan diunduh : PMK-44/PMK.04/2012

 

PENGUMUMAN NO : PENG- 03/BC.8/2012 TENTANG JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG- 03/BC.8/2012

 

TENTANG

 

JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pasal 47 Peraturan Pemerintah tersebut diatas mengatur bahwa ijin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut (Peraturan Pemerintah diatas mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2009).

2.    Berdasarkan ketentuan angka 1 tersebut, maka atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, harus mendapatkan perpanjangan atas ijin yang dimilikinya, paling lambat tanggal 24 Mei 2012.

3.    Terkait jatuh tempo perpanjangan ijin Tempat Penimbunan Berikat, apabila sampai batas waktunya tidak dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 24 Mei 2012, maka konsekuensi yang akan diterima adalah :

a.  Ijin Tempat Penimbunan Berikat yang dimiliki tidak berlaku lagi (otomatis dicabut tanpa penerbitan Surat Keputusan pencabutan) dan dengan demikian fasilitas yang dimilikinya batal demi hukum atau tidak berlaku lagi ;

b.  Apabila telah mengajukan ijin perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo tetapi belum mendapatkan persetujuan perpanjangan pada saat tanggal jatuh tempo, maka sejak tanggal jatuh tempo terhadap pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut Pungutan Dalam Rangka Impor.

4.    Mengingat masih banyak perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang belum mengajukan ijin perpanjangan, maka kami menghimbau agar segera melakukan pengurusan perpanjangan ijin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang dimilikinya.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, agarmenghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdekat, ataupun menghubungi kami di This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau di 021-4890308 ext 821-822.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal    24  April 2012

Direktur,

ttd

 

Kushari Suprianto

NIP. 196610021661031

 

sumber : beacukai.go.id

 

 

 

SOP Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

DESKRIPSI :

  1. Pembongkaran barang impor dapat dilakukan di tempat lain selain di Kawasan Pabean dan TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
  2. SOP Pelayanan izin pembongkaran ini dimulai sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan pengarsipan BA Penyegelan, BCL 1.2, serta menerima daftar kemasan/petikemas yang telah dibongkar.
  3. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

PERSYARATAN :

Persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain di Kawasan Pabean dan TPS dapat diberikan dalam hal :

  1. Keadaan darurat;
  2. Sifat barang yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;
  3. Tidak dapat dilakukan pembongkaran karena terkendala teknis;
  4. Kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh Pengusaha Pelabuhan;
  5. Tempat tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan pembongkaran;
  6. Alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

BIAYA :

Tidak dipungut biaya.

NORMA WAKTU LAYANAN :

Pelayanan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja.

Standar Prosedur Operasi Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean dapat diunduh di sini.

 

SOP Pemantauan Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  4. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.

DESKRIPSI :

  1. Pemantauan Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir adalah suatu bagian dari Pelaksanaan Pemberian Izin Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir.
  2. SOP pelayanan pemantauan penimbunan ini dimulai sejak Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima SPPBI dan Berkas Pendukung dari Kepala Seksi Administrasi Manifes sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Penimbunan Barang.
  3. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

PERSYARATAN :

Pemantauan Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir dapat diproses setelah diterima SPPBI beserta dokumen pendukung :

  1. Pengajuan Permohonan Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir beserta lampiran;
  2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BA Pemeriksaan Lokasi);
  3. Laporan Hasil Pengecekan Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir;
  4. Denah Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir;
  5. Nota Dinas Kepala Seksi Administrasi Manifes Terkait Penerbitan SPPBI.

BIAYA :

Tidak dipungut biaya.

Standar Prosedur Operasi Pemantauan Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir dapat diunduh di sini.

 

 

SOP Permohonan Pembukaan Segel

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2008 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  4. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.

DESKRIPSI :

  1. Permohonan pembukaan segel yang dimaksud dalam SOP ini adalah pembukaan segel dalam rangka proses pengajuan izin penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir.
  2. Permohonan Pembukaan Segel ditujukan kepada Kepala KPPBC disertai dengan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan Berita Acara Penyegelan.
  3. SOP pelayanan permohonan pembukaan segel ini dimulai sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar sampai dengan penyerahan arsip SPPBI yang telah selesai diproses kepada Kepala Seksi Administrasi Manifes.
  4. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

PERSYARATAN :

Pengajuan Permohonan Pembukaan Segel dapat diproses setelah diterima pengajuan berupa surat permohonan beserta dokumen pendukungnya :

  1. Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. Berita Acara Penyegelan.

BIAYA :

Tidak dipungut biaya.

Standar Prosedur Operasi Permohonan Pembukaan Segel dapat diunduh di sini.

 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 7

Tautan rusak? atau
Peraturan tidak ada?
Segera beritahu kami.


ilustrasi: anneahira.com

Pustaka Peraturan Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Terkait


Seluruh berkas PDF dan HTML dalam Pustaka merupakan tautan.
Situs ini tidak menyimpan berkas PDF dan HTML apapun dalam Pustaka.
Berkas PDF tersedia oleh peraturan.bcperak.net dan beacukaikudus.com,
berkas HTML tersedia oleh SJDIH Kementerian Keuangan.
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan