Penundaan Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia di Border

Dikirim oleh penyuluhan pada 2 September 2010

Terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/M-DAG/PER/12/2010 j.o.22/M-DAG/PER/5/2010, dan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: S-856/BC/2010 tanggal 1 September 2010, bahwa pelaksanaan pengawasan persyaratan dokumen pelengkap di border melalui sistem NSW yang semula akan dilaksanakan per tanggal 01 September 2010 ditunda menjadi 01 Oktober 2010

Pembebasan Cukai

Dikirim oleh penyuluhan pada 2 September 2010

Tata cara pembebasan cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 109/PMK.04/2010.

Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan bagi pengusaha pabrik,pengusaha tempat penyimpana, atau importir untuk tidak membayar cukai terhutang.

Cukai dibebaskan atas barang kena cukai:

  1. yang digunakan sebagai bahan baku/penolong barang hasilakhir bukan barang kena cukai
  2. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  3. keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagai asas timbal balik
  4. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisai internasional di Indonesia
  5. dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri
  6. untuk tujuan sosial
  7. dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat

Pembebasan cukaiĀ  juga dapat diberikan atas barang kena cukai tertentu:

  1. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
  2. minuman yang mengandung etil dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung keluar daerah pabean.

Untuk dapat mendapatkan pembebasan tersebut harus memenuhi ketentuan yang dijelaskan lebih lanjut dalam PMK no. 109/PMK.04/2010

Pelekatan Pita Cukai

Dikirim oleh penyuluhan pada 24 August 2010


sumber gambar : antaranews.com

Cara Pelekatan Pita Cukai

Ketentuan mengenai cara pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau secara jelas telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor : 159/PMK.04/2009, yang menyebutkan bahwa:

  • Pasal 7 ayat (2) huruf e

    “Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang;”

  • Pasal 7 ayat (3)

    “Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan cukai dianggap tidak dilunasi;”

(more…)