Situs Resmi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • black color

Penyempurnaan (Update) Software Modul PEB (BC 3.0)

PDF
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: PER-18/BC/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa format dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: PER-18/BC/2012 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 Juni 2012.
  2. Bahwa salah satu perubahan yang ada adalah penambahan pada elemen Data Transaksi Ekspor yaitu "Bank Devisa Hasil Ekspor (DHE)".
  3. Terkait dengan perubahan format dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) maka Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi Modul PEB. Modul PEB yang disempurnakan tersebut adalah Modul PEB versi 5.4.0 tanggal 01 Mei 2012.

Berdasarkan hal-hal-tersebut diatas, maka kepada pengguna jasa (Eksportir / PPJK) agar melakukan update Modul PEB, patch update Modul PEB beserta petunjuk update Modul PEB dapat diunduh di sini.

 

Materi Sosialisasi PMK 44/pmk.04/2012 dan PER-17/BC/2012

PDF

Permenkeu Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenkeu Nomor 255/PMK.04/2011 dan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat. Materi sosialisasi peraturan tersebut sesuai dengan undangan sosialisasi nomor UND-308/WBC.09/KPP.MP.01/2012 tanggal 01 Mei 2012 dapat diunduh di sini

 

Undangan Sosialisasi Permenkeu Nomor 44/PMK.04/2012 dan Perdirjen Nomor PER-17/BC/2011

PDF

Sehubungan dengan diterbitkannya Permenkeu Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenkeu Nomor 255/PMK.04/2011 dan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat, kami mengharapkan kehadiran Saudara pada acara sosialisasi peraturan tersebut yang diadakan pada :
hari / tanggal : Selasa , 08 Mei 2012
pukul            : 09.30 s.d. selesai 
tempat         : Ruang Pendidikan Lantai 3, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang.

Pemberitahuan ini mohon untuk disebarluaskan. Terima kasih. Undangan beserta lampiran daftar peserta dapat dilihat disini.

 

PENGUMUMAN NO : PENG- 03/BC.8/2012 TENTANG JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG- 03/BC.8/2012

 

TENTANG

 

JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pasal 47 Peraturan Pemerintah tersebut diatas mengatur bahwa ijin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut (Peraturan Pemerintah diatas mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2009).

2.    Berdasarkan ketentuan angka 1 tersebut, maka atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, harus mendapatkan perpanjangan atas ijin yang dimilikinya, paling lambat tanggal 24 Mei 2012.

3.    Terkait jatuh tempo perpanjangan ijin Tempat Penimbunan Berikat, apabila sampai batas waktunya tidak dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 24 Mei 2012, maka konsekuensi yang akan diterima adalah :

a.  Ijin Tempat Penimbunan Berikat yang dimiliki tidak berlaku lagi (otomatis dicabut tanpa penerbitan Surat Keputusan pencabutan) dan dengan demikian fasilitas yang dimilikinya batal demi hukum atau tidak berlaku lagi ;

b.  Apabila telah mengajukan ijin perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo tetapi belum mendapatkan persetujuan perpanjangan pada saat tanggal jatuh tempo, maka sejak tanggal jatuh tempo terhadap pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut Pungutan Dalam Rangka Impor.

4.    Mengingat masih banyak perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang belum mengajukan ijin perpanjangan, maka kami menghimbau agar segera melakukan pengurusan perpanjangan ijin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang dimilikinya.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, agarmenghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdekat, ataupun menghubungi kami di This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau di 021-4890308 ext 821-822.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal    24  April 2012

Direktur,

ttd

 

Kushari Suprianto

NIP. 196610021661031

 

sumber : beacukai.go.id

 

 

 

Perubahan Data NPWP Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan

PDF

Kepada pengguna jasa (importir, eksportir, PPJK, pengangkut) mengenai perubahan NPWP yang merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan perubahan kantor pelaporan pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Perubahan data registrasi kepabeanan, wajib diberitahukan oleh Pengguna Jasa yang telah mendapatkan NIK kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. Apabila perubahan data tidak diberitahukan maka NIK pengguna jasa dapat diblokir (PMK No. 63/PMK.04/2011);

2. Segala perubahan tersebut diberitahukan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;

3. Pengguna Jasa yang sudah mengajukan perubahan data dan data NIKnya sudah sesuai agar segera mengajukan perubahan data anggota EDI Kepabeanan dan data kode aktivasi baru kepada KPPBC TMP Tanjung Emas;

4. Untuk Importir dan Eksportir yang data perubahan NIKnya sudah sesuai tetapi pengiriman data dikuasakan kepada PPJK, tidak perlu mengajukan perubahan data ke KPPBC TMP Tanjung Emas karena datanya bisa diubah di modul PPJK.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

 


Petugas Kami

Kepatuhan Internal

Layanan Informasi

Registrasi Kepabeanan

Kurs Pajak Hari Ini

ValutaNDPBM
1 USD9.230,00
1 AUD9.225,64
1 BND7.354,05
1 CAD9.206,62
1 CNY1.461,13
1 DKK1.598,74
1 EUR11.884,30
1 HKD1.188,49
1 INR171,58
1 GBP14.828,77
1 JPY115,51
1 KRW8,03
1 KWD33.111,70
1 MYR2.998,32
1 MMK11,15
1 NOK1.564,67
1 PKR101,61
1 PHP216,34
1 SAR2.461,02
1 NZD7.184,42
1 LKR71,76
1 SGD7.351,51
1 SEK1.318,95
1 CHF9.895,29
1 THB294,87
Lihat Kurs Tanggal Lain

Sumber : www.beacukai.go.id

User Login



Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday67
mod_vvisit_counterThis month3124
mod_vvisit_counterAll days29024

We have: 2 guests online
Your IP: 38.107.179.207
Today: May 21, 2012

Online Sejak    :    07/07/2011