PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 03/BC.8/2012
TENTANG
JATUH TEMPO PERPANJANGAN IJIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 47 Peraturan Pemerintah tersebut diatas mengatur bahwa ijin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut (Peraturan Pemerintah diatas mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2009).
2. Berdasarkan ketentuan angka 1 tersebut, maka atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, harus mendapatkan perpanjangan atas ijin yang dimilikinya, paling lambat tanggal 24 Mei 2012.
3. Terkait jatuh tempo perpanjangan ijin Tempat Penimbunan Berikat, apabila sampai batas waktunya tidak dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 24 Mei 2012, maka konsekuensi yang akan diterima adalah :
a. Ijin Tempat Penimbunan Berikat yang dimiliki tidak berlaku lagi (otomatis dicabut tanpa penerbitan Surat Keputusan pencabutan) dan dengan demikian fasilitas yang dimilikinya batal demi hukum atau tidak berlaku lagi ;
b. Apabila telah mengajukan ijin perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo tetapi belum mendapatkan persetujuan perpanjangan pada saat tanggal jatuh tempo, maka sejak tanggal jatuh tempo terhadap pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut Pungutan Dalam Rangka Impor.
4. Mengingat masih banyak perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang belum mengajukan ijin perpanjangan, maka kami menghimbau agar segera melakukan pengurusan perpanjangan ijin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang dimilikinya.
Untuk informasi lebih lanjut, agarmenghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdekat, ataupun menghubungi kami di
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
atau di 021-4890308 ext 821-822.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 2012
Direktur,
ttd
Kushari Suprianto
NIP. 196610021661031
sumber : beacukai.go.id